Rabu, 06 Maret 2013

Urgensi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel


Urgensi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel

Oleh

Agung Wardana




Mungkin tidak banyak orang yang pernah mendengar istilah ‘difabel’. Namun, jika diganti menggunakan istilah “penyandang cacat” maka pastilah masyarakat bisa membayangkan apa yang dimaksud. Tidak hanya itu, ada istilah lainnya yang tidak kalah membingungkan yakni ‘penyandang disablitas’. Ketiga istilah tersebut sebenarnya menunjuk ke hal yang sama namun dengan kesan yang berbeda. Karena pemilihan bahasa juga sebenarnya berkaitan dengan urusan rasa dan paradigma pemakai bahasa itu sendiri.

Istilah ‘penyandang cacat’ menekankan pada ‘kecacatan’ yang diderita entah karena cacat lahir, cacat bathin, maupun perpaduan keduanya. Kecacatan memberikan kesan adanya ketidaknormalan atau ketidaksempurnaan sebuah objek. Jika menunjuk pada ketidaknormalan dan ketidaksempurnaan, maka diskusi akan menjadi lebih dalam untuk melakukan dekonstruksi siapa yang paling berhak menentukan apa yang normal atau tidak normal. Selain itu, atas dasar apa pihak tersebut menilai sebuah kesempurnaan seseorang padahal lazim ada ungkapan bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna. 

Berikutnya, istilah ‘penyandang disabilitas’ sebenarnya memiliki makna yang tidak jauh berbeda dengan istilah ‘penyandang cacat’. Hanya saja kata ‘cacat’ diganti dengan kata ‘disabilitas’ yang merupakan serapan dari istilah dalam bahasa Inggris ‘disability’ yang jika diurai berasal dari ‘dis’ (tidak) dan ‘ability’ (mampu). Sehingga ‘disability’ kurang lebih berarti ketidakmampuan. Meski istilah ini yang paling populer, ‘disabilitas’ tidaklah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Penyandang disabilitas nilai sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan, padahal nyatanya mereka juga mampu melakukan hal-hal dasar seperti orang kebanyakan.

Penulis sendiri lebih memilih untuk menggunakan istilah ‘difabel’. Istilah ini merupakan serapan dari frase bahasa Inggris, yakni ‘difable’ (different-ability) atau memiliki kemampuan berbeda. Yang ditekankan pada istillah ini adalah perbedaan kemampuan dalam melakukan hal-hal dasar manusia. Jika hakekat kaki adalah untuk berpindah tempat, mereka yang dikatakan difabel sejatinya juga mampu berpindah tempat namun dengan cara yang berbeda. Jika lidah dan telinga hakekatnya untuk berkomunikasi, mereka juga bisa berkomunikasi tentu dengan cara yang berbeda pula. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk mengatakan bahwa mereka ini adalah orang-orang yang tidak mampu. Mereka mampu tetapi dengan cara yang berbeda dari orang kebanyakan.

Kondisi Difabel di Bali
Banyak pihak memandang sebelah mata permasalahan yang tengah dihadapi oleh kelompok difabel. Alasan klasik yang sering terungkap untuk menjustifikasi penyangkalan terhadap hak difabel adalah urusan kuantitas. Difabel memang relatif sedikit jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Bali, kurang lebih 30.000 orang pada sensus tahun 2007. Logikanya, jika jumlah difabel lebih banyak maka difabel-lah yang akan disebut orang kebanyakan dan vice versa. Namun, berapa pun jumlahnya, tidak menjadikan alasan untuk melakukan penyangkalan terhadap hak-hak difabel karena mereka juga merupakan subyek kehidupan dan warga negara yang wajib dilindungi dan dipenuhi hak-hak dasarnya.

Kenyataannya di Bali, difabel tetap menjadi warga negara yang dipinggirkan dari pergaulan sosial. Banyak diantaranya sulit untuk bisa mengakses pendidikan, salah satu contoh Ketut, seorang difabel dari Gianyar, ditolak oleh sekolah umum hanya dengan alasan bahwa Ketut tidak mungkin bisa mengikuti pelajaran olah raga. Tentu sulit bagi Ketut untuk mengikuti pelajaran olahraga karena ia menggunakan kursi roda, tetapi belum tentu Ketut kalah dengan teman-teman sekelasnya dalam mata pelajaran lainnya, misal kesenian atau matematika. Begitu juga yang dihadapi difabel lain untuk mendapatkan akses kesehatan. Jika hak-hak mendasar yakni pendidikan dan kesehatan sulit diakses oleh difabel maka akan berdampak pada tingkat kesejahteraan mereka.

Kelompok difabel sebenarnya juga merindukan sebuah kemandirian. Sayangnya kemandirian hanya menjadi sebatas angan-angan karena persepsi sosial, keluarga dan ketiadaan infrastruktur. Seorang difabel harus menggantungkan diri untuk mengurus kebutuhan administratif kependudukan kepada keluarganya karena ketiadaan akses jalan di luar rumah dan akses di gedung-gedung pelayanan publik. Untuk mengadukan diskriminasi ini ke wakil rakyat saja mereka mengalami kesulitan  karena gedung DPRD tidak ramah bagi mereka. Selain itu, pilihan untuk mengadu ke hadapan Ida Bhatara (Tuhan) pun sama sulitnya karena pura atau tempat ibadah tidak menyediakan akses bagi mereka.

Sejatinya, diskriminasi yang sedang dihadapi oleh kelompok difabel bersifat multilayer. Diskriminasi terhadap difabel juga sudah menjadi keseharian masyarakat, maka dibutuhkan perubahan prilaku. Dalam konteks ini hukum dianggap menjadi sarana yang efektif untuk menjadi alat rekayasa sosial dalam rangka merubah prilaku masyarakat. Berangkat dari argumentasi ini pula komunitas Difabel, organisasi Hak Asasi Manusia, dan akademisi di Bali berjuang bersama untuk mendorong lahirnya sebuah peraturan daerah yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel di Bali.

Apalagi Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN Convention on the Rights of People with Disabilities). Meski Optional Protocol belum diratifikasi, seperti juga optional protocol untuk kovenan hak asasi manusia lainnya, Konvensi tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum paling tidak mewajibkan negara pihak untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel. Perubahan kebijakan yang dimaksud harus mengambil tempat di tingkat nasional dan daerah. Bagi Bali, perubahan kebijakan melalui perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel tidak saja dibutuhkan oleh kelompok difabel tetapi juga untuk seluruh masyarakat Bali dalam merubah relasi sosial yang lebih setara, adil dan tanpa diskriminasi.


Penulis,
Mahasiswa PhD di Murdoch University,
Tim Perumus Ranperda Hak-Hak Difabel,
Tinggal di Perth, Australia

Jumat, 15 Februari 2013

Bali dan Tragedy of the Commons

-->
Bali dan Tragedy of the Commons

Oleh

Agung Wardana


‘Tragedy of the commons’ merupakan frase yang digunakan oleh Garrett Hardin dalam tulisannya dengan judul yang sama untuk menunjukkan permasalahan yang terjadi pada sumber daya alam atau pun kawasan ‘milik’ bersama. Hardin menggunakan ilustrasi kawasan terbuka di Eropa yang biasa digunakan untuk mengembalakan ternak dan merumput bagi para peternak sekitar kawasan. Premis dasarnya yakni jika peternak merupakan pelaku bisnis yang rasional, maka ia pasti akan melipat gandakan ternaknya sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar karena toh tempat merumput mereka bisa dapatkan secara gratis.

Selanjutnya, pada suatu titik dimana semua peternak melakukan hal yang sama maka permasalahn baru muncul. Kawasan ‘milik’ bersama tersebut akan menjadi semakin terdesak dan kehilangan kemampuan untuk menghasilkan rumput yang cukup bagi semua ternak. Dalam kondisi ini, belum tentu para peternak memiliki kepedulian untuk menurunkan kenyamanan dan keuntungan yang diperoleh selama ini dengan mengurangi jumlah ternaknya. Sebagai agen yang rasional, mereka akan tetap melipat gandakan ternak jika perlu mencari kawasan terbuka ‘milik’ bersama lainnya untuk melakukan ekspansi.

Berangkat dari bacaan yang ekonomistik tersebut, solusi yang ditawarkan pun tidak jauh-jauh dari pendekatan ekonomi. Hardin dan pengikutnya melihat bahwa solusi yang paling tepat dalam menjawab ‘tragedy of the commons’ adalah melakukan ‘privatisasi’ terhadap kawasan atau sumber daya alam milik bersama tersebut. Asumsinya, ketika suatu kawasan tersebut menjadi properti perseorangan, maka rejim hukum benda akan berlaku. Selain itu, sang pemilik dianggap akan lebih peduli pada kondisi propertinya sehingga sedapat mungkin asset tersebut akan dijaga agar tidak mengalami kerusakan. Tentu ada konsekuensinya, orang-orang yang bukan pemilik tidak akan memiliki hak untuk mengakses kawasan tersebut.

Berspekulasi Atas Kawasan Milik Bersama
Hutan bakau di kawasan Tahura Nguraj Rai menghadapi tekanan yang semakin kompleks mengarah pada kondisi kritis. Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung yang terus menerus meluas dengan memakan hutan bakau melebihi 30 Ha membawa dampak ikutan berupa sampah dan pencemaran. Di sisi lain, cara pandang lazim melihat kawasan wetland (lahan basah) sebagai sumber penyakit, seperti nyamuk. Selanjutnya, paska berakhirnya masa kerja sama JICA – Departemen Kehutanan dalam pengelolaan Tahura Ngurah Rai menyebabkan semakin seretnya pendanaan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.

Kondisi tersebut jelas merupakan ‘tragedy of the commons’ dalam konteks Bali. Sehingga diperlukan intervensi yang tepat guna keluar dari permasalahan klasik diatas. Tahura Ngurah Rai memiliki lokasi yang strategis berada di segitiga emas pariwisata Bali, Kuta -Nusa Dua – Sanur, menyebabkan kawasan ini sangat kompetitif bagi banyak investor untuk mencoba peruntungan. Melihat peluang ini, intervensi yang didorong pemerintah pun tidak jauh-jauh dari mengembangkan pariwisata di dalam kawasan tersebut. Asumsi dasarnya masih sama, yakni jika Tahura Ngurah Rai dikelola secara privat dan professional maka kawasan ini akan lestari dan pundi keuntungan pun bisa didapat.

Sementara itu, kawasan ‘milik’ bersama (commons) lainnya di Bali juga tengah menghadapi masalah serupa. Kaldera Gunung Batur Kintamani yang baru-baru ini dinobatkan sebagau kawasan Geopark dunia sedang ‘diincar’ untuk dijadikan lapangan golf. Kawasan di lereng Batukaru sedang dilakukan pembebasan hingga 100an hektar yang konon akan digunakan sebagai tempat karantina Miss Earth (Putri Bumi). Jelas hal ini bukan sebuah kebetulan, apalagi kawasan Jatiluwih sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO baru-baru ini. Tentu banyak kelompok berduit ingin mendapatkan berinvestasi dengan membangun fasilitas akomodasi pariwisata di sekitar kawasan Warisan Budaya Dunia yang kunjungan turisnya diprediksi akan naik.

Kesesatan Kerangka Pikir Hardin
Terdapat beberapa kesesatan dalam kerangka berpikir ala Garrett Hardin. Pertama, seolah-olah kawasan milik bersama tersebut tidak diikat oleh sebuah aturan sehingga menyebabkan setiap orang dapat melakukan hal sesukanya yang pada titik tertentu menimbulkan krisis. Kerusakan atau krisis dalam kawasan milik bersama justru menimbulkan pertanyaan yang tertuju kepada pemerintah sejauh mana pemerintah konsisten menegakkan aturan yang ada. Ironisnya, ide untuk menyerahkan kawasan milik bersama untuk dikelola oleh investor adalah penerintah sendiri. Hal ini justru menunjukkan impotensi pemerintah bahwa dalam menjaga kawasan milik bersama.

Kedua, sejatinya tidak semua solusi penyelamatan lingkungan yang menggunakan pendekatan ekonomi dapat berjalan. Hal ini karena kepentingan memperoleh keuntungan ekonomi menjadi tujuan utama sedangkan pelestarian lingkungan hanya menjadi sasaran antara sehingga keuntungan terus menerus dapat diakumulasi. Misalnya, bisnis jasa eco-tourism sebagai sebuah komoditas. Sepanjang komoditas tersebut laku dijual di pasar, maka lingungan sekitar sebagai penunjang akan coba dipertahankan. Sebaliknya, apabila komoditas tersebut di pasar pengalami kejenuhan, maka lingkungan penunjang pun dapat saja diterlantarkan pun karena alasan ekonomi.

Ketiga, solusi bergaya Hardin tidak mengenal konsep keadilan lingkungan. Bahwa yang dibutuhkan masyarakat Bali saat ini tidak hanya lingkungan yang bersih dan lestari tetapi lingkungan yang keadilan. Memang tidak bisa dipungkiri banyak kawasan Bali yang bersih dan lestari, namun belum tentu kawasan-kawasan tersebut bisa diakses oleh masyarakat Bali. Jika saja rencana untuk mengembangkan pariwisata di Tahura Ngurah Rai, Lapangan Golf di Kaldera Gunung Batur, dan Villa mewah di Batukaru benar-benar terwujud, tentu saja yang bisa menikmati kawasan indah tersebut hanya kelompok berduit yang mampu menginap dan menyewa fasilitas yang disediakan oleh pengelolanya. Sedangkan rakyat Bali kebanyakan hanya menjadi penonton.

Jika demikian, masihkah pemerintah dapat kita sebut sebagai perwujudan kehendak bersama?

Penulis, Advokat
Staf Pengajar FH Undiknas University
Tinggal di Tabanan


Telah dipublikasikan di Balipost, 25 Oktober 2012

Sabtu, 29 September 2012

Politik Ritual Atma Wedana

 
Politik Ritual Atma Wedana

Oleh

Agung Wardana



Nama pendeknya Arya Wedakarna. Sedangkan nama lengkapnya cukup panjang dan melelahkan untuk diingat ditambah lagi gelar akademis dan kebangsawanan yang mentereng. Anak dari Wedastra, seorang tokoh PNI di zamannya. Konon, pemuda ini masuk dalam daftar tokoh Hindu paling berpengaruh di nusantara dan acapkali mendapatkan penghargaan serta memecahkan rekor MURI. Nampaknya semua modal (kultural, finansial, sosial dan simbolik) ia miliki dan bahkan namanya pun disebut-sebut sebagai pemimpin masa depan Bali.

Tidak hanya itu, hampir setiap hari kegiatan pemuda ini dimuat oleh media mainstream. Namun sayangnya, berita tersebut merupakan berita berbayar (adventorial terselubung). Artinya sudah sedemikian banyak uang ia habiskan untuk membangun citra di media massa dan selama itu pula penulis tidak merasa terusik untuk membaca karena tidak ada hal yang bermutu ia beritakan. Penulis cuma menyangkan media mainstream telah memberikan ruang pada pemuda ambisius ini terus berpropaganda mengikuti doktrin Goebbels, "kebohongan yang diucapkan terus menerus akan dipercaya menjadi kebenaran".

Bermain Api atau Bermain Dalam Kotak?
September di Bali biasanya dibuat sunyi oleh otoritas. Telah menjadi rutinitas setiap awal bulan September otoritas mengingatkan publik bahwa bahaya laten komunis belum sirna. Namun, di bulan ini berita berbayar di koran lokal tersebut sedikit menyerempet resiko yakni mengangkat peristiwa sejarah kelam September 1965. Anak muda ini dengan heroik mengundang keluarga korban apa yang ia sebut sebagai Revolusi 1965 untuk mengikuti upacara Atma Wedana tepat pada angka keramat 30 September.

Entah pewisik dari mana, pemuda yang mengklaim diri menjadi Raja Majapahit cabang Bali muncul dengan ide ini. Tentu, jika upacara ini sukses, maka terbuka jalan bebas hambatan bagi ambisinya ke depan. Setiap proses persiapan pun tak lupa ia sampaikan ke publik untuk menunjukkan keseriusan menggarap hajatan ritus massal ini, mulai dari mengundang para keluarga korban untuk mendaftar hingga meminta dukungan dari otoritas (negara).

Namun, ada beberapa hal yang perlu dicermati bersama. Pertama, bahwa pemuda yang menganggap diri telah 'dilantik' jadi raja Bali ini bernafsu untuk mengembalikan feodalisme. Seorang raja memiliki fungsi tidak saja secara politis tetapi secara kultural sebagai penanggung jawab ritus-ritus kolosal. Kesuksesan helatan ini akan memberikan legimitasi kultural bagi pemuda ini untuk menyandang gelar sebagai raja. Legitimasi ini penting untuk membawanya ke pusat kontestasi kaum feodal Bali bila perlu muncul sebagai penguasa hegemonik.

Selain itu ramalan sabdo palon, mitos yang populer bagi masyarakat hindu Bali, menjadi 'komoditas' yang dijajakannya. Upaya untuk mengajak masyarakat beromantisme akan kejayaan masa lalu dibawah kendali seorang 'ratu adil,' yang ia lekatkan pada dirinya. Mirip strategi Hitler dalam menjawab frustasi sosial masyarakat Jerman yang kalah pada Perang Dunia I untuk bangkit mengembalikan kejayaan Kekaisaran Romawi.

Kedua, adanya dukungan otoritas negara atas ide ritual ini. Beberapa saat yang lalu masih di berita berbayar itu, anak muda ini mengaku telah menghadap pemerintah provinsi untuk meminta dukungan. Entah benar atau hanya sekedar klaim tapi jika ini benar maka tentu menjadi pertanyaan besar. Sejak kapan negara yang selama ini dikenal menyangkal adanya pembataian orang-orang yang dituduh komunis dan intelektual kiri sebagaimana dijelaskan dalam sejarah resmi justru memberikan dukungan masalah tabu ini untuk dibicarakan di publik.

Analog dengan ungkapan Emma Goldman, segala sesuatu yang berpotensi merubah keadaan (sosial-politik) apalagi membahayakan penguasa pasti sudah dilarang negara atau paling tidak diantisipasi. Tanpa bermaksud menegasikan kerendahan hati sang penguasa yang telah berjiwa besar mengakui peristiwa berdarah tersebut lewat dukungan politis, penulis justru menaruh curiga ada cerita apa dibalik dukungan negara ini. Penulis melihat bahwa ritual ini merupakan kartasis (pelampiasan) yang masih dalam batas toleransi negara karena memang salah satu fungsi ritual secara psikologis adalah penertiban atau pendisiplinan masyarakat dari impuls-impuls yang bisa merusak status quo. Jadi negara seperti menyambut impuls-impuls yang ingin membuka kebenaran kasus pembantaian 1965-1966 sebagaimana ditunjukkan oleh Komnas HAM dengan mengarahkannya pada ranah yang 'tertib' dan bermain dalam kotak yang disediakan negara.

Ketiga, ritual ini tidaklah bermaksud membangun rekonsiliasi yang sebenarnya. Tetapi justru melakukan pengorbanan kembali (victimise the victims) korban dan keluarganya. Bagaimana tidak? Lihat saja lokasi yang akan dijadikan tempat upacara Atma Wedana tersebut yakni di Lapangan Puputan (Bajra Sandi) Renon. Tentu tempat ini dipilih bukan tanpa motif apa-apa karena tempat akan menentukan akan digiring kemana korban atau keluarga yang diundang untuk hadir. Lapangan ini adalah lokasi yang tepat untuk melakukan penoptikon. Keluarga korban yang selama ini takut untuk muncul karena politik 'bersih lingkungan' kini justru 'dipersembahkan' di hadapan 'altar negara'. Semacam cara untuk mengundang korban dan keluarga korban untuk keluar dari kebungkaman sehingga memudahkan identifikasi dan pemantauan oleh otoritas.

Selanjutnya, kesesatan pikir juga ada dalam maksud ritual ini diadakan. Dalam beberapa kesempatan dan banner di pinggir jalan secara implisit menyatakan bahwa maksud dari ritual ini adalah untuk menyucikan atma-atma papa (arwah penasaran) dari korban pembantaian 1965-1966 yang terjadi di Bali. Dengan dasar pemikiran bahwa mereka tidak mendapatkan tempat yang layak di nirwana sehingga bisa 'menganggu' kehidupan masyarakat Bali. Sungguh aneh. Sudah menjadi korban, saat ini mereka juga harus dipersalahkan dan dituduh menjadi kambing hitam atas apa yang terjadi di alam nyata.

Sebenarnya banyak keluarga korban yang sudah pula melakukan ritual atas kehilangan anggota korban mereka. Karena hal ini merupakan standar kenormalan orang Bali yang meninggal dunia. Sedangkan ritual Atma Wedana yang di dorong oleh pemuda ini menjadi semacam duplikasi atas ritual yang sejatinya telah selesai di tingkat keluarga. Namun masih remang di tingkat politik-hukum negara.

Jika kemudian menengok sejarah versi 'tidak resmi' maka ritual ini sebenarnya salah kaprah. Banyak keluarga korban menilai bahwa keluarga mereka yang jadi korban telah mendapatkan posisi yang mulia di nirwana. Selain karena telah tuntasnya ritual di tingkat keluarga, hal ini juga karena para korban saat itu telah siap menghadapi tajamnya klewang para tameng (penjagal) atau panasnya peluru senapan sampai-sampai mereka menjemput maut dengan tenang dan berpakaian putih-putih serupa puputan dalam membela ide dan nilai yang mereka percaya.

Dengan demikian yang sebenarnya menjadi atma papa itu bukanlah sang korban melainkan para pelaku sendiri. Hal ini karena merekalah yang dirasuki kekuatan buta kala saat melakukan pembantaian. Bahkan dalam Perang Kurusetra sekali pun tidak dibenarkan untuk membunuh orang yang tidak bersenjata. Jadi jika pun ritual ini memang benar bertujuan untuk menyucikan Bali dari atma papa, maka seharusnya bukan atma para korban 1965-1966 tetapi atma (arwah) para pelaku lah yang perlu disucikan sehingga bisa mencapai nirwana. Sehingga keluarga pelaku yang dikejar beban sejarah pun bisa terbebas dari rasa bersalah dan karma phala.


Maka, nama ritualnya pun seharusnya berganti dari 'Atma Wedana' menjadi 'Atma Wedakarna'.

Penulis 
Pengamat Sosial-Politik