Urgensi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Difabel
Oleh
Agung Wardana
Mungkin
tidak banyak orang yang pernah mendengar istilah ‘difabel’. Namun, jika diganti
menggunakan istilah “penyandang cacat” maka pastilah masyarakat bisa
membayangkan apa yang dimaksud. Tidak hanya itu, ada istilah lainnya yang tidak
kalah membingungkan yakni ‘penyandang disablitas’. Ketiga istilah tersebut
sebenarnya menunjuk ke hal yang sama namun dengan kesan yang berbeda. Karena
pemilihan bahasa juga sebenarnya berkaitan dengan urusan rasa dan paradigma
pemakai bahasa itu sendiri.
Istilah
‘penyandang cacat’ menekankan pada ‘kecacatan’ yang diderita entah karena cacat
lahir, cacat bathin, maupun perpaduan keduanya. Kecacatan memberikan kesan
adanya ketidaknormalan atau ketidaksempurnaan sebuah objek. Jika menunjuk pada
ketidaknormalan dan ketidaksempurnaan, maka diskusi akan menjadi lebih dalam
untuk melakukan dekonstruksi siapa yang paling berhak menentukan apa yang
normal atau tidak normal. Selain itu, atas dasar apa pihak tersebut menilai
sebuah kesempurnaan seseorang padahal lazim ada ungkapan bahwa manusia itu
tidak ada yang sempurna.
Berikutnya,
istilah ‘penyandang disabilitas’ sebenarnya memiliki makna yang tidak jauh
berbeda dengan istilah ‘penyandang cacat’. Hanya saja kata ‘cacat’ diganti
dengan kata ‘disabilitas’ yang merupakan serapan dari istilah dalam bahasa
Inggris ‘disability’ yang jika diurai
berasal dari ‘dis’ (tidak) dan ‘ability’ (mampu). Sehingga ‘disability’ kurang lebih berarti
ketidakmampuan. Meski istilah ini yang paling populer, ‘disabilitas’ tidaklah
mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Penyandang disabilitas nilai sebagai
orang yang tidak memiliki kemampuan, padahal nyatanya mereka juga mampu
melakukan hal-hal dasar seperti orang kebanyakan.
Penulis
sendiri lebih memilih untuk menggunakan istilah ‘difabel’. Istilah ini
merupakan serapan dari frase bahasa Inggris, yakni ‘difable’ (different-ability) atau memiliki
kemampuan berbeda. Yang ditekankan pada istillah ini adalah perbedaan kemampuan
dalam melakukan hal-hal dasar manusia. Jika hakekat kaki adalah untuk berpindah
tempat, mereka yang dikatakan difabel sejatinya juga mampu berpindah tempat
namun dengan cara yang berbeda. Jika lidah dan telinga hakekatnya untuk
berkomunikasi, mereka juga bisa berkomunikasi tentu dengan cara yang berbeda
pula. Dengan demikian, tidaklah tepat untuk mengatakan bahwa mereka ini adalah
orang-orang yang tidak mampu. Mereka mampu tetapi dengan cara yang berbeda dari
orang kebanyakan.
Kondisi Difabel di Bali
Banyak
pihak memandang sebelah mata permasalahan yang tengah dihadapi oleh kelompok
difabel. Alasan klasik yang sering terungkap untuk menjustifikasi penyangkalan
terhadap hak difabel adalah urusan kuantitas. Difabel memang relatif sedikit
jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Bali, kurang lebih 30.000 orang pada
sensus tahun 2007. Logikanya, jika jumlah difabel lebih banyak maka difabel-lah
yang akan disebut orang kebanyakan dan vice
versa. Namun, berapa pun jumlahnya, tidak menjadikan alasan untuk melakukan
penyangkalan terhadap hak-hak difabel karena mereka juga merupakan subyek
kehidupan dan warga negara yang wajib dilindungi dan dipenuhi hak-hak dasarnya.
Kenyataannya
di Bali, difabel tetap menjadi warga negara yang dipinggirkan dari pergaulan
sosial. Banyak diantaranya sulit untuk bisa mengakses pendidikan, salah satu
contoh Ketut, seorang difabel dari Gianyar, ditolak oleh sekolah umum hanya
dengan alasan bahwa Ketut tidak mungkin bisa mengikuti pelajaran olah raga.
Tentu sulit bagi Ketut untuk mengikuti pelajaran olahraga karena ia menggunakan
kursi roda, tetapi belum tentu Ketut kalah dengan teman-teman sekelasnya dalam
mata pelajaran lainnya, misal kesenian atau matematika. Begitu juga yang
dihadapi difabel lain untuk mendapatkan akses kesehatan. Jika hak-hak mendasar
yakni pendidikan dan kesehatan sulit diakses oleh difabel maka akan berdampak
pada tingkat kesejahteraan mereka.
Kelompok
difabel sebenarnya juga merindukan sebuah kemandirian. Sayangnya kemandirian
hanya menjadi sebatas angan-angan karena persepsi sosial, keluarga dan
ketiadaan infrastruktur. Seorang difabel harus menggantungkan diri untuk
mengurus kebutuhan administratif kependudukan kepada keluarganya karena
ketiadaan akses jalan di luar rumah dan akses di gedung-gedung pelayanan
publik. Untuk mengadukan diskriminasi ini ke wakil rakyat saja mereka mengalami
kesulitan karena gedung DPRD tidak
ramah bagi mereka. Selain itu, pilihan untuk mengadu ke hadapan Ida Bhatara (Tuhan) pun sama sulitnya
karena pura atau tempat ibadah tidak menyediakan akses bagi mereka.
Sejatinya,
diskriminasi yang sedang dihadapi oleh kelompok difabel bersifat multilayer. Diskriminasi
terhadap difabel juga sudah menjadi keseharian masyarakat, maka dibutuhkan perubahan
prilaku. Dalam konteks ini hukum dianggap menjadi sarana yang efektif untuk
menjadi alat rekayasa sosial dalam rangka merubah prilaku masyarakat. Berangkat
dari argumentasi ini pula komunitas Difabel, organisasi Hak Asasi Manusia, dan
akademisi di Bali berjuang bersama untuk mendorong lahirnya sebuah peraturan
daerah yang dapat melindungi dan memenuhi hak-hak difabel di Bali.
Apalagi Pemerintah
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas (UN Convention on the Rights
of People with Disabilities). Meski Optional Protocol belum diratifikasi,
seperti juga optional protocol untuk kovenan hak asasi manusia lainnya,
Konvensi tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum paling tidak mewajibkan
negara pihak untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan
dan pemenuhan hak-hak difabel. Perubahan kebijakan yang dimaksud harus
mengambil tempat di tingkat nasional dan daerah. Bagi Bali, perubahan kebijakan
melalui perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel tidak saja dibutuhkan
oleh kelompok difabel tetapi juga untuk seluruh masyarakat Bali dalam merubah
relasi sosial yang lebih setara, adil dan tanpa diskriminasi.
Penulis,
Mahasiswa PhD di Murdoch University,
Tim Perumus Ranperda Hak-Hak Difabel,
Tinggal di Perth, Australia